DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan mediasi antara pedagang Pasar Serasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Mediasi ini dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu Syarifudin Mokodongan yang didampingi anggota DPRD Eka Mashoeri, Anugrah Begie Gobel, Win Ponuntul, Yunita Lontoh, Steward Adhityo Pantas, Ahmad Sabir, Fachrian Mokodompit.
RDP digelar di ruang rapat paripurna, pada Selasa (2/8) 2022.
RDP ini digelar guna menemukan solusi tentang langkah Pemkot dalam menertibkan pedagang Pasar Serasi yang berjualan di badan jalan Bogani, jalan Bolian serta tempat parkir.
Diberitakan sebelumnya, para pedagang pada Senin (1/8) mendatangi kantor DPRD Kota Kotamobagu untuk menyampaikan aspirasi mereka tentang penertiban tersebut.
Hal ini pun langsung respon oleh DPRD Kota Kotamobagu dengan membuat RDP.
Pihak DPRD Kota Kotamobagu melakukan diskusi dengan pihak terkait untuk memperoleh solusi agar penertiban dilakukan dengan cara yang baik, serta tidak merugikan pihak lain.
“Teman-teman pedagang itu paham, kalau berjualan di bahu jalan itu salah dan itu melanggar aturan, itu sudah merampas hak orang lain yakni pejalan kaki, mereka sadar. Akan tetapi ada satu poin yang didapat, yakni proses pengaturan di dalam pasar itu sendiri,” kata Syarif kepada wartawan usai RDP.
Syarif menyarankan agar pedangan yang sebenarnya kembali didata.
Sebab, menurutnya ada beberapa orang yang hanya memiliki lapak tetapi bukan pedangan, sehingga ini menjadi kendala yang menyebabkan pedagang pasar memilih berjualan di badan jalan.
Ditempat yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu Anugrah Begie Gobel mengatakan hal ini perlu dibicarakan bersama agar nantinya di dalam penertiban bisa berjalan dengan baik, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
“Sebagai kota jasa, pemerintah dan DPRD harus siap sedia menerima aspirasi seperti ini, sebab dari sektor perdagangan, ruko, dan jasa lainnya telah menyumbang pendapatan daerah,” katanya. (Advertorial)