KOTAMOBAGU — Tindakan tegas akan diberikan bagi pengendara yang acuh dengan rambu larangan parkir di kawasan tertib lalulintas (KTL) di sepanjang jalan pusat perkotaan Kota Kotamobagu.
Sekretaris Dishub Kotamobagu Atmawijaya Damopolii mengungkapkan, masih ada pengendara yang sering melanggar rambu-rambu parkir meski Dishub sempat memberi sanksi dengan pengempisan ban kendaraan.
“Penindakan di lapangan akan kami pertegas lagi. Bahkan, akan dilakukan penilangan di tempat bagi pemilik kendaraan yang melanggar,” tegasnya, saat diwawancara, Rabu (3/2).
Dishub bersama tim terpadu dari Satlantas Polres Kotamobagu, TNI serta Jasa Raharja juga akan sering melakukan penindakan parkir liar di sepanjang jalan Ahmad Yani–mulai dari depan Pengadilan Negeri Kotamobagu sampai di kompleks Masjid Kelurahan Mogolaing.
“Penertiban akan rutin dilakukan. Kami akan turun bersama tim terpadu,” tegasnya kembali. (Tng/vil)