BOLMONG — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Kamis (10/12), berkunjung ke Diskominfo Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong).
Menurut Sekretaris Diskominfo Bolmong Jenly Mongilong, kunjungan Diskominfo Tomohon itu, untuk berkonsultasi soal penerapan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Karena Diskominfo Bolmong sudah lebih dulu menerapkan PPID, maka mereka berkunjung dan mempelajarinya,” ujarnya, kepada Lensanews, Jumat (11/12).
Dijelaskan Jenly, Diskominfo Tomohon baru akan menerapkan PPID tahun ini.
“Karena tahun ini PPID sudah ditangani langsung oleh Diskominfo Tomohon, maka mereka melakukan kunjungan ke Diskominfo Bolmong untuk konsultasi soal teknis dari PPID. Karena sebelumnya, PPID Tomohon masih melekat di bagian Humas dan protokol,” terangnya.
PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adanya PPID, masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena mendapatkan pelayanan lewat satu pintu. (irw/vil)