KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar pada Kamis (8/9) bertempat di kantor UPTD PPA Kotamobagu.
Virgina Olii selaku Kepala DP3A Kota Kotamobagu mengatakan, sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak seiring akhir-akhir ini kita sering mendengar atau membaca baik di media sosial maupun media online.
“Kami bekerjasama dengan camat, lurah dan sangadi se-Kota Kotamobagu agar bisa memberikan imbauan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing pada setiap hajatan agar orang tua lebih meningkatkan pengawasan dan kontrol kepada anak-anaknya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Pihaknya juga menginformasikan kepada masyarakat terkait keberadaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kotamobagu dan Unit PPA Polres Kotamobagu.
Di mana, UPTD PPA tersebut akan memberikan pendampingan pada setiap kasus terhadap perempuan dan anak yang terjadi.
“Jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dilaporkan agar pelaku bisa mendapat sanksi hukum sesuai kententuan yang berlaku dan juga menjadi efek jera agar pelaku tak mengulangi lagi perbuatannya. UPTD PPA akan memberikan pendampingan pada setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” lanjutnya.
Dalam kegiatan tersebut juga disosialisasikan Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sebagai narasumber dalam kegiatan adalah Kanit PPA Polres Kotamobagu Aipda Zulfikri Darwis, pengacara UPTD PPA Kotamobagu Tri Putra, dan Kepala UPTD PPA Kotamobagu, Susilawaty Gilalom, serta dihadiri para Camat, Lurah dan Sangadi se-Kotamobagu, serta Forum Anak Daerah (FAD) Kotamobagu.