Rep: Aditya Rizki, Red: Cadavi Lasena
BOLTIM – Berdasarkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2022, sekitar 40-an desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bermasalah dalam hal simpan pinjam pengelolaan dana BUMDes.
Oleh karena itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Boltim, Hendra Tangel SH memastikan, di tahun 2023 mendatang akan meniadakan sistem simpan pinjam yang biasanya dilakukan oleh beberapa pengurus BUMDes.
“Pelaksanaan simpan pinjam menggunakan dana BUMDes nyatanya tidak ada manfaat secara berkesinambungan. Dengan demikian, mulai tahun depan, tidak ada lagi simpan pinjam dalam pengelolaan BUMDes di semua desa di Boltim,” ujar Hendra, pada Selasa (13/12).
Pertimbangan tersebut ditegaskan Hendra, menyusul minimnya pengembalian atas uang negara yang dipinjam oleh masyarakat. Padahal sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang Pengelolaan BUMDes, dana BUMDes harus dikelola dengan baik dan berkesinambungan sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat.
“Faktanya malah dana yang tadinya diharapkan agar terkelola dengan baik, malah tidak dikembalikan. Progres di hampir semua desa tingkat pengembalian rendah, bahkan tidak ada manfaat. Untuk itu, harus dihentikan,” tegas Hendra.
Dasar lain atas penghapusan sistem simpan pinjam, menurutnya, karena ada stigma yang muncul dari kalangan masyarakat bahwa untuk dana BUMDes merupakan uang negara, dan tidak harus dikembalikan jika sudah digunakan masyarakat.
“Jadi masyarakat harusnya pintar membedakan mana uang negara dalam bentuk bantuan tunai, dan mana uang negara sebagai penyertaan modal usaha. Yang dinamakan penyertaan modal, ketentuannya harus dikembalikan,” jelas Hendra.
Sementara itu, terkait pengelolaan dana BUMDes yang bermasalah, Hendra pun menambahkan, bahwa semua pengurus BUMDes harus bertanggung jawab untuk mengembalikan dana yang sudah tersalurkan ke masyarakat.
“Selain menghapus sistem simpan pinjam dana BUMDes, pengurus BUMDes yang lama harus tanggung jawab. Wajib mereka melakukan penagihan kepada peminjam untuk dikembalikan ke kas daerah agar tidak menimbulkan kerugian uang negara,” tandas Hendra.(*)