Lensa Hukrim– Tim Opsnal Polres Bolaang Mongondow, berhasil mengamankan MA alias Maruli, tersangka DPO curanmor, Kamis (15/2/2018), sekitar pukul 12.00 Wita.
MA berhasil diamankan tim Maleo di Kompleks Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
“Kami menangkap MA, karena sudah banyak laporan yang masuk di Polres Bolmong, dari masyarakat bahwa sepeda motor dicurinya. Dia juga termasuk DPO,” ujar Kepala Tim Maleo Ipda I Wayan Budha.
Kata dia, MA sekarang langsung diamankan di Polres Bolmong, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut bersama barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Shogun. (udy/ren)