KOTAMOBAGU—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kepengurusan Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kotamobagu.
Ketua Komisi III DPRD Kotamobagu Royke Kasenda memimpin rapat yang digelar di ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kotamobagu, Senin (27/3) itu.
Dalam penyampaiannya, Royke menjelaskan, RDP tersebut digelar terkait kepengurusan Pramuka yang diketahui vakum sejak 2019 yang mana pengurus baru belum mengantongi SK dan belum beraktivitas.
“Dalam hal ini DPRD Kotamobagu mengundang pihak- pihak terkait yakni Projamin, Kwarcab Pramuka sebelumnya dan yang terpilih, Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pendidikan memfasilitasi untuk mengecek kendala-kendala apa saja yang menjadi penyebab sehingga Kwarcab Pramuka di Kotamobagu belum berjalan dengan baik,” terangnya.
Menurutnya, ada sejumlah kegiaan kepramukaan tingkat nasional yang belum dapat diikuti kontingen Pramuka Kotamobagu akibat kepengurusan Kwarcab yang belum berjalan maksimal.
Selain itu, Royke juga menyampaikan kendala-kendala yang ada sebagai penyebab vakumnya Kwarcab Pramuka Kotamobagu.
“Untuk pengurus Pramuka yang sekarang kendalanya karena muscab yang seharusnya dilaksanakan sejak 2019 namun baru terlaksana pada 2022,” ujarnya.
“Selanjutnya, setelah muscab sudah dilaksanakan, sampai sekarang belum juga mengantongi SK dan surat rekomendasi dari Pimpinan Daerah,” pungkasnya.
Dalam RDP tersebut juga turut dihadiri Ketua DPC Profesionalisme Jaringan Mitra Negara (Projamin) Kotamobagu Dolly Paputungan, Ketua Kwarcab Pramuka Kotamobagu Anggia Simbala, Sekretaris Dinas Pendidikan Kotamobagu Kusnadi Pobela, dan Kepala Bidang Pemuda A. Yani Potabuga. (Advertorial)