KOTAMOBAGU — DPRD Kota Kotamobagu, Selasa (16/2), melaksanakan rapat paripurna pembicaraan tingkat I (satu) penyampaian enam rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Enam Ranperda itu yakni; Pembentukan Produk Hukum Daerah; Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; Kawasan Kumuh; Penanganan Wabah; Hari Ulang Tahun Kotamobagu; dan Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Sangadi (Kepala Desa).
Lima dari enam Ranperda ini–kecuali perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Sangadi– merupakan Ranperda inisiatif DPRD.
“Lima Ranperda adalah inisiatif dari DPRD. Untuk Ranperda perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang cara pemilihan Sangadi, itu usulan eksekutif,” kata Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag, saat memimpin paripurna itu.
Ke-enam Ranperda ini masing-masing disetujui pihak DPRD selalu legislatif dan Pemerintah Kota Kotamobagu selaku eksekutif, untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Sekadar diketahui, selain para anggota DPRD, dalam paripurna itu juga dihadiri Sekretaris Kota Kotamobagu Sande Dodo dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sementara Walikota Tatong Bara dan Wakil Walikota Nayodo Koerniawan hadir via daring. (Tng/vil)