KOTAMOBAGU—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Focus Group Discussion (FGD).
Adapun FGD yang digelat pada Jumat (27/1) tersebut adalah untuk membahas 3 Rancangan Peraaturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda BUMD Air Minum, Ranperda BUMD Pasar dan Ranperda Penyelenggaraan Adat.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan Piagam Penghargaan Ketua DPRD Kotamobagu yang diwakili Ketua Bapemperda Anugerah Begie Gobel kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulut yag diwakili Kepala Divisi Hukum Hendra Zachawerus.
Piagam Penghargaan tersebut terkait kerjasama hampir sepuluh tahun antara Kanwil dengan DPRD Kotamobagu dalam perancangan peraturan perundang-undangan.
Terkait Ranperda, Begie mengatakan, masih melakukan kajian yang merujuk pada peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan perseroan.
“Hasil kajian ini, diserahkan ke menteri keuangan untuk mendapatkan rekomendasi dalam pembuatan BUMD,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, Kanwil Kemenkumham Sulut meminta data pendukung soal pembuatan BUMD air minum dan BUMD Pasar.
Turut hadir dalam FGD tersebut, Tim penyusun Akademik dan Yuridis dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulut, Ketua Bapemperda dan anggota dewan Dani Iqbal Mokoginta.
Selain itu, hadir pula juga Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Sosial, para tokoh adat dan pemerhati adat dan budaya di Kotamobagu, tenaga ahli Bapemperda serta Kabid Perundangan DPRD Kotamobagu. (Advertorial)