KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Kotamobagu, menggelar rapat paripurna, Senin (7/06).
Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat satu penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu tahun anggaran 2020 ini, dipimpin Wakil Ketua Dewan Syarifudin Mokodongan, didampingi Herdy Korompot dan dihadiri anggota DPRD Kotamobagu, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, pejabat eselon II dan III, staf ahli, camat, lurah dan sangadi se- Kota Kotamobagu.
Setelah dibuka oleh pimpinan rapat Syarif Mokodongan, rapat paripurna ini dimulai dengan pembacaan surat masuk, dan selanjutnya penyampaian Ranperda pertangung jawaban pelaksanaan APBD 2020 oleh Wali Kota.
Dalam pandangan umum fraksi, sebanyak enam fraksi di DPRD Kotamobagu telah menerima draf LPJ Walikota Kotamobagu tahun 2020 menjadi draf Ranperda untuk di bahas ke tingkat selanjutnya.
“Selanjutnya akan di bahas secara teknis antara badan anggaran DPRD dan TPAPD,” tutupnya.
Rapat ini, diikuti Wali Kota Ir Hj Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH, dan sejumlah pejabat di jajaran Pemkot Kotamobagu, secara virtual.
Wali Kota pun menyampaikan Ranpeda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 yang disampaikan pada rapat paripurna ini, disusun berdasarkan RPJMD, rencana kerja pemerintah daerah 2020, kebijakan umum APBD dan prioritas platfrom anggaran APBD 2020 serta Perda tentang perubahan atas APBD Kotamobagu 2020.
“Pada rapat paripurna sore hari ini, kami dapat sampaikan gambaran umum tentang APBD Kota Kotamobagu 2020 yakni sebagai berikut: pertama, penerimaan daerah sebagian dari pendapatan pada APBD Kota Kotamobagu 2020 bersumber dari 1. PAD, 2. Dana Perimbangan, dan 3. lain-lain pendapatan daerah yang sah,” kata Tatong.
“Penerimaan pendapatan daerah setelah perubahan anggaran 2020 ditargetkan menjadi Rp 644.477.511.597 hingga akhir tahun anggaran dapat direalisasikan sebesar Rp 639.869.956.745,75 atau 99,29 persen. yang kedua belanja daerah, belanja daerah pada tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp 679.108.251.202,97 dan hingga pada akhir tahun anggaran 2020 dapat direalisasikan sebesar Rp 653.978.534.916,41 atau 96,30 persen,” tambanhnya. (And/ril)