KOTAMOBAGU—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat kerja pada Senin (13/3).
Adapun rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Paripurna tersebut beragendakan review atas hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Rapat yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Kotamobagu, bagian hukum dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kotamobagu tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu Anugrah Begie Gobel.
Baca juga: Kunjungi Kanwil Kemenkumham, DPRD Kotamobagu Harmonisasi Ranperda
Saat dikonfirmasi, Begie menyampaikan, rapat tersebut adalah tindak lanjut dari harmonisasi yang dilakukan DPRD Kotamobagu bersama Kemenkumham Sulut pada Kamis (9/3) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulut, Manado.
“Dalam pertemuan hari ini, draft-nya sudah final. Akan segera diinput ke aplikasi e-Perda untuk berproses dan selanjutnya akan mendapat nomor Perda,” terangnya.
Selanjutnya, ia pun menjelaskan mengenai ketentuan terkait harmonisasi Ranperda.
Baca juga: Sanggar Seni di Kotamobagu Harus Berbadan Hukum dan Punya Inovasi
“Sejak pertengahan tahun lalu, semua Ranperda baik inisiatif Dewan maupun usul Pemkot harus diharmonisasi,” ujarnya.
“Sebelumnya yang diharmonisasi hanya Ranperda usul Pemkot. Sementara, Ranperda inisiatif Dewan yang mengharmonisasi adalah Bapemperda,” pungkasnya.
Diketahui, Ranperda tentang tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan inisiatif DPRD Kotamobagu. (Advertorial)