KOTAMOBAGU – Sebanyak dua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang ada di Kotamobagu, telah terdaftar di Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu dengan jumlah 87 anak didalamnya.
Hal ini disampaikan Kepala Dinsos melalui Kepala Bidang Rehabilitas Perlindungan dan Jaminan Sosial, Umarudin Mokoagow.
“LKSA di Kotamobagu yang terdaftar yakni LKSA Panti Asuha Arahman dengan jumlah 30 anak dan Mototanoban dengan jumlah 57 anak,” kata Umarudin, Selasa (22/6).
Lanjutnya, pemenuhan kebutuhan pangan anak yang masuk dalam Lembaga/LKSA itu menjadi kewenangan dari Dinsos Provinsi, dan untuk anak yang tidak masuk dalam lembaga itu menjadi kewenangan Dinsos Kotamobagu.
“Pembagian tupoksi tersebut sesuai dengan standar pelayanan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018, tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota,” tambahnya.
Dikatakannya, adapun tupoksi dari Dinsos Kotamobagu menginformasikan terkait bantuan baik dari Kementrian maupun Dinsos Provinsi, dan kemudian lembaga mengajukan proposal.
“Dinsos Kotamobagu membantu menyampaikan permohonan dari LKSA ke pusat, selain itu juga berperan untuk menerbitkan tanda daftar LKSA, memperpanjang tanda daftar akreditas dari Kemensos, dan memberikan rekomendasi terkait bantuan dari Kemensos atau Dinsos Provinsi, serta memeriksa pelaporan pertangung jawaban LKSA dan melakukan pembinaan,” terangnya.
“Sampai saat ini LKSA yang sudah terakreditas di Kemensos yaitu LKSA panti asuhan Mototanoban, dan untuk LKSA panti asuhan Arahman masi menunggu hasil,” tandasnya. (Hpg)