Lensa Hukrim– Dugaan penyerobotan lahan yang dilapor oleh Jhony Mamonto, di perkebunan ponabang, Desa Nonapan 2, Kecamatan Poigar, yang melibatkan oknum anggota polisi, langsung dibantah oleh George M.
Menurut George, justru tanaman yang dipangkas tersebut masuk di lahan miliknya. Itu mengacu pada sertifikat bernomor 5144063 dengan luas tanah 28224 M2, bernama AL Syamsudin.
“Saya juga heran kenapa sampi dilaporkan. Padahal, tanaman yang dipangkas itu masuk ke tanah kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebulan sebelum pemangkasan tersebut, dirinya telah berupaya melakukan komunikasi dengan pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah miliknya.
“Pak Johny dan anaknya sudah datang di lokasi perkebunan untuk melakukan pengukuran tanah. Nah, sampai di lokasi, Pak Johny dan anaknya hanya sembarang menunjuk posisi batas tanpa membawa bukti sertifikat,” katanya.
Ia menerangkan, setelah pengukuran tersebut, dirinya sudah berupaya ke kantor desa untuk penyelesaian masalah sengketa tanah ini. “Namun, sampai sekarang Pak Johny tidak datang. Tiba-tiba sudah melapor di Polres Bolmong,” katanya.
Selain itu, terkait tindak pidana yang dilapor, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian. “Itu sudah ranahnya kepolisian terkait tindak pidana. Namun, kalau untuk penerobosan lahan itu bohong,” katanya. (udy)