Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah menyalurkan dana bantuan partai politik (Banpol) yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu.
Adapun dari sepuluh partai pemilik kursi di DPRD yang disalurkan atau sudah cair sebanyak delapan parpol yakni PDIP, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Demokrat, PKB, PKS, Partai Gerindra, dan PPP. Sedangkan dua Parpol yakni Partai Golkar dan PAN dalam proses pencairan.
“Delapan sudah cair dan dua sedang dalam proses,” ujar Kepala Kesbangpol Kotamobagu Herman Aray, Selasa (28/9/2021).
Adapun prosesnya, Herman katakana, tinggal menunggu hasil verifikasi.
“Menunggu verifikasi. Intinya sepuluh Parpol sudah masuk proposal dan tinggal dua yang dalam proses pencairan, Partai Golkar dan PAN,” pungkasnya.
Diketahui dana banpol mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan LPj Pengunaan Dana Banpol.
Adapun perubahan regulasi tersebut lebih kepada penggunaan dana banpol. Sebelumnya dana banpol dimanfaatkan untuk pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Sekarang ini, pendidikan politik bisa berupa edukasi dan sosialisasi terkait protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, bisa untuk penyediaan perbekalan atau alat kesehatan pencegahan pandemi Covid-19 kepada parpol dan masyarakat berupa masker, sabun cuci tangan, hand sanitizer, tempat cuci tangan, vitamin, pelindung wajah, sarung tangan, dan/atau penyemprotan disinfektan, dan sebagainya. Sisanya dana banpol bisa dimanfaatkan untuk kegiatan operasional sekretariat parpol.
Sedangkan penggunaan bantuan keuangan untuk parpol tahun ini, nanti akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan pada 2022.(And)