Lensa.News, KOTAMOBAGU – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang jatuh pada 15 Juni mendatang, Pemkot Kotamobagu telah menetapkan hari libur bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kotamobagu. Hal itu berdasarkan surat edaran Nomor: 800/BKPP-KK/390/V/2018 tentang cuti bersama Ramadan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta menjelaskan, cuti bersama tersebut berdasarkan keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor 223 tahun 2018, nomor 46 tahun 2018 dan nomor 13 tahun 2018, tentang perubahan atas keputusan bersama tiga menteri tersebut nomor 707 tahun 2017, nomor 256 tahun 2017 dan nomor 0/SKB/ Menpan-RB/09/2017 tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
“Hari libur nasiona dan cuti bersama bagi PNS dan tenaga kontrak, terhitung mulai tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018,” kata Sahaya.
Namun, Sahaya menambahkan, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit atau puskemas, petugas BPBD dan Dinas Perhubungan tetap memberikan pelayanan dengan pengaturan shift kerja. “Termasuk petugas pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban untuk membagi shift, serta dibantu tenaga kontrak non musilim,” terangnya.
Lanjutnya, pelaksanaan cuti bersama tersebut, akan mengurangi hal cuti tahunan ASN sebanyak tujuh hari kerja. “Untuk apel kerja perdana usai lebaran, akan dilaksanakan pada Kamis 21 Juni.(Guf)