KOTAMOBAGU – Entah “salah turun rumah”, pementasan teater Pingkan Matindas: Bintang Cahaya Minahasa membuat sang sutradara Achi Breyvi Talanggai jadi ‘public enemy’ nomor wahid di BMR.
Elit seperti politikus Senayan Hi Herson Mayulu (H2M), Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Walikota Kota Kotamobagu Tatong Bara, Ormas LBI ramai-ramai menyerukan gugatan.
BACA JUGA: Reiner Ointoe: Fiksi Jangan Diadili, Fiksi Lawan dengan Fiksi
Jangan ditanya masyarakat awam. Media sosial berseliweran sumpah serapah dan meminta si apes Achi dan pihak-pihak terkait digugat. Pertanyaannya, cukupkah pementasan teater bersumberkan fiksi ini digugat? Pintu masuk UU-nya dari mana saja?
Isman Momintan, pengamat hukum Tata Negara menyatakan sangat mungkin. Raja, kata Isman, adalah simbol penting dalam konteks ke-Indonesian dan ke-adatan. Kemudian, lanjutnya, ada produk (dalam hal ini pementasan) yang ditayangkan, ditonton, dan menimbulkan ketersinggungan ketika simbol itu dicederai.
“Apalagi menyebut nama faktual, bukan fiksi. Raja Lolada Mokoagow dan kerajaan Mongondow bukan fiksi, jadi ini bisa dimasukan sebagai alasan gugatan,” urai komisioner KID (Komisi Informasi Daerah) Provinsi Sulut ini.
Lantas, peraturan perundang-undangan apa yang bisa dipakai menjerat Achi Cs? Isman menjawab, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat 2, UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951, dan UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sarjana Hukum Tata Negara UMI Makassar ini melanjutkan, pelecehan, penghinaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Namun soal adat, tidak diatur, sehingga untuk menganalisa tata nilai di masyarakat, dengan kuasanya, hakim bisa menggunakan peraturan perundang-undangan yang disebutkan itu.
“Dalam mencari proses keadilan, hakim nanti bisa menggunakan itu,” kata Isman. Selain itu, UU Nomor 40 2008 tentang RAS dan Etnis dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juga bisa digunakan.
Jadi, pria sederhana paruh baya yang dijuluki “Permata Tak Terasah BMR” ini, cukup banyak ‘amunisi’ regulasi bisa digunakan. (tng/cag)