Lensa HUKRIM – Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, telah mendeportasi atau delapan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang beraktifitas ilegal di wilayah Bolmong Raya (BMR).
“Tahun ini kami telah melakukan adiminstaratif keimigrasian, yakni mendeportasi delapan orang warga negara asing asal China,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, Joni Rumagit.
Sebelumnya, ke delapan WNA asal China ini ditangkap terpisah di wilayah Kotamobagu dan Bolmong.
Menurut Joni, mereka melanggar pasal 122 huruf a UUD nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dua orang di antaranya, telah selesai menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Kotamobagu.
“Ada dokumen, tetapi menyalahgunakan atau melanggar izin keimigrasian. Delapan orang ini semuanya ke China. Dua di antaranya sudah dari Rutan kemudian kita deportasi,” jelasnya.
ia juga menambahkan, Kami bekerja serius dan tidak mau main-main dalam masalah tenaga kerja asing. Pengawasan akan fokus ke semua tempat konsentrasi yang memungkinkan orang asing melakukan kegiatan ilegal di tiga wilayah.
“Tindakan tegas terhadap warga negara asing yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal diharapkan dapat memberi efek bagi lainnya, untuk tidak masuk ke daerah secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian,” katanya. (ren/udy)