BOLMONG — Keluarga dari pasien meninggal COVID-19 di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) bakal mendapat santunan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bolmong Abdul Haris Bambela mengatakan, hal itu mengacu pada surat edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat COVID-19.
“Besaran santunan yang akan diberikan sebesar 15 juta perjiwa,” ujarnya.
Meski begitu, diakuinya sampai saat ini baru satu orang yang mengajukan surat permohonan.
“Untuk mekanisme pengajuan santunan kematian COVID-19, warga melengkapi berkas sesuai syarat dan diantar ke Dinas Sosial, nantinya akan dilakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan,” jelasnya. (Irw/vil)