BOLTIM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Fuad Landjar, SH angkat bicara soal lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kotabunan lebih tepatnya di kawasan Izin Usha Pertambangan (IUP) PT. Arafura Surya Alam (ASA).
Pasalnya, menurut Fuad, pasca kontrak HGU berakhir, status lahan tersebut sampai sekarang masih tanah negara. Selain itu belum dilakukan pelepasan atau pemilahan lahan sesuai peruntukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
”Karena sesuai undang – undang, pelepasan lahan eks HGU tanah negara, sebagian untuk kepentingan pemerintah, se bagian untuk kepentingan masyarakat dan juga sebagian diberikan kepada pemilik izin HGU. Sejauh ini belum ada pelepasan lahan eks HGU terse but. Artinya masih berstatus tanah negara, ” ungkap Fuad saat bertemu dengan wartawan di kantor DPRD Boltim, Senin (20/02/2023).
Sebab itu, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Boltim ini menyayangkan ketika mendapat kabar dari masyarakat bahwa sudah di lakukan pembayaran pada masyarakat untuk pembebasan lahan oleh perusahaan pertambangan PT. ASA. ” Dalam masalah ini, BPN juga harus bertangugung jawab pasca kontrak HGU berakhir, ” jelasnya.
Masih menurut Fuad, bahwa pembebasan lahan tanah negara eks HGU sejatinya hanya untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat termasuk pemegang Izin HGU. Tetapi tidak untuk kepentingan perusahaan pertambangan. Ia pun berharap, pemerintah di daerah juga harus menyatakan sikap terkait permasalahan pembebasan lahan tanah negara oleh perusahaan tambang PT. ASA.
”Saya wakil rakyat yang dipilih oleh masyarakat Kotabunan, Saya sangat menolak tanah negara eks HGU diperuntukan untuk perusahaan pertambangan. Kalau sampai PT ASA akhirnya melakukan kegiatan produksi, maka saya akan angkat kaki dari Kotabunan, ” pungkasnya.
Sayangnya, Pimpinan kantor BPN Boltim hendak dikonfirmasi wartawan di kantor, sedang tidak berada di tempat. Menurut staf setempat, pimpinan tidak ada dan bidang pengukur tanah juga sedang rapat bersama pemerintah daerah.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim Dr. Sonny Warokka, Ph. D ketika dimintai keterangan menyatakan, bahwa urusan pembebasan lahan PT ASA atau pelepasan lahan eks HGU Kotabunan bukan kewenangan Pemerintah Daerah Boltim. Sementara pihak PT ASA melalui staf eksternal PT ASA Regi Pontoh ketika dikonfirmasi via ponselnya mengaku tidak mengetahui soal permasalahan lahan eks HGU Kotabunan.
” Saya tidak hadir dalam pertemuan dengan DPRD. Mungkin hal itu ditanyakan ke pimpinan saya,” tuturnya.