Lensa.News, KOTAMOBAGU– Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DisdagkopUKM) Kota Kotamobagu akan memberikan teguran bagi koperasi yang dinilai tidak aktif.
Hal ini ditegaskan Kepala DisdagkopUKM Herman Aray, Selasa (23/07/2019). “Tentu kami akan meberikan sanksi bagi koperasi yang sudah tidak aktif lagi di Kotamobagu,” tegas Aray
Diungkapkannya, ada 100 Koperasi yang terdata di Kotamobagu. Namun, yang dinilai aktif hanya 90 sehingga sisanya akan diberikan teguran.
“Jumlah koperasi ada 100 yang terdata. Yang aktif 90 yang tidak ada 10. Tahun kemarin itu ada 200 sekian koperasi di Kotamobagu. Namun sekarang edaran dari menteri koperasi dan UKM, lebih baik sedikit tapi semuanya jalan dan aktif,” jelasnya (alf)