Lensa.News, KOTAMOBAGU– Sebanyak 15 mesin E-Tax segera dioperasikan dibeberapa tempat usaha di Kota Kotamobagu. Jumlah tersebut merupakan usulan penambahan dimana pada tahun sebelumnya Pemerintah Kota Kotamobagu telah mengadakan 25 unit mesin E-Tax.
“Tahun ini ada penambahan Mesin E Tax sebanyak 15 unit anggarannya itu 254 juta. Sekarang sedang dalam proses pengadaan oleh pihak pemenang tender untuk mesin e tax. Dua minggu lagi barang akan sampai di Kotamobagu,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Inontat Makalalag melalui Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Ilmar Z Rusman, Kamis (26/07/2018).
Menurutnya, pemasangan 15 unit tersebut dilihat dari tempat Usaha yang memiliki potensi pendapatan besar.
“Sebelum dipasang kami juga akan melakukqn survey ditempat-tempat usaha, seperti rumah makan dan hotel yang akan dipasang mesin e tax ini. Kemudia Kami akan bahas lagi dengan mengundang pelaku usaha tersebut, ” jelas Ilmar.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Hamka Daun menambahkan, untuk retribusi pajak tergantung pada pendapatan setiap usaha-usaha yang ada.
“Jadi mesin e tax ini berfungsi sebagai mesin pembayaran pajak secara trasparan. Nah, nantinya ini akan di taruh di tempat usaha yang berpotensi pajak besar, seperti Restouran dan hotel-hotel. Untuk retribusinya itu tergantung usaha, yang paling rendah itu 10 persen dari pendapatan usaha dan yang paling tinggi itu 15 persen,” pungkasnya. (guf)