Lensa,KOTAMOBAGU– Di tahun 2018 nanti, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bakal mengeluarkan izin usaha gratis untuk 750 pelaku UMKM.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop dan UKM) Kotamobagu Herman Aray.
Dikatakan Aray, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Kotamobagu terus mendapatkan kemudahan dalam akses modal di perbankan. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM. Salah satunya pemberian izin gratis.
“Di tahun 2017 ini, sudah dua kali dilakukan penyerahan izin usaha gratis kepada pelaku UMKM di Kotamobagu.
Pertama 1.000 pelaku UMKM mendapat izin usaha gratis. Pekan lalu, 250 pelaku UMKM kembali diberikan izin oleh Pemkot Kotamobagu,” kata Aray.
Lanjutnya, hal tersebut dilakukan karena adanya komitmen untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah ini. Terutama pemberian izin usaha gratis kepada pelaku UMKM.
“Dengan adanya izin usaha, tentu pelaku UMKM lebih mudah mendapatkan modal di perbankan,” kata Aray.
Dikatakan pula Aray, pemberian izin usaha gratis merupakan bentuk perhatian Pemkot terhadap kemajuan UMKM di Kotamobagu.
“Tentu hal ini menjadi bentuk perhatian Pemkot kepada setiap pelaku UMKM di Kotamobagu,” tutup Aray. (Tri)