Lensa,KOTAMOBAGU– Walikota Kotamobagu Tatong Bara menyatakan, di Kota Kotamobagu akan dibuat Peraturan Walikota (Perwako) tentang setiap Bayi berhak mendapat Air Susu Ibu (ASI) di tahun 2018 mendatang.
Pernyataan itu diungkapkan Walikota kepada awak media usai peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 53 di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, Rabu (15/11/2017) siang tadi.
Karena dikatakan Tatong, setiap bayi berhak mendapatlan asupan ASI. Selain lebih ekonomis, ASI juga sangat berpengaruh pada kesehatan otak dan tumbuh kembang bayi.
“2018 draf perwako akan saya tanda tangan. Setiap ibu yang melahirkan harus menyusui setiap bayinya. Dan merupakan hak bayi. Selain itu, hal ini juga untuk indikator kota layak anak. Karena pengaruhnya sangat besar bagi pertumbuhan bayi,” kata Tatong
Tatong pun menegaskan, larangan pemasangan iklan susu atau sejenisnya di setiap pusat kesehatan di Kotamobagu.
“Stop iklan susu instan di rumah sakit hingga Puskesmas. Ada perbedaan bayi yang disusui ASI dan susu instan. Bahkan banyak bayi yang pertumbuhannya tidak normal karena selalu mengkonsumsi susu instan. Ini juga himbauan dari Kementerian Kesehatan untuk menetapkan perwako . Bagi ibu-ibu mulai dari tahap kehamilan hingga melahirkan,akan ada apresiasi dari saya,” tukasnya. (tri)