Lensa.news,KOTAMOBAGU – Deadline pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak orang pribadi harus dilakukan sebelum 31 Maret 2019. Sehingga, Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara menghimbau kepada masyarakat wajib pajak di Kota Kotamobagu untuk melaporkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu.
Hal ini dikatakan, Wali Kota saat menerima kunjungan Kepala Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Denny Tri Satrianto, Senin (04/032019) kemarin.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kotamobagu untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan, sebelum tanggal 31 Maret 2019. Apalagi saat ini untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, sudah sangat mudah, karena dapat dilakukan secara Online, melalui aplikasi e – filling,” imbau Wali Kota.
Dalam kunjungan yang bertempat di ruang kerja Wali Kota tersebut, juga turut dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan
(Tri)