Lansa.news, Kotamobagu – Empat Desa di Kota Kotamobagu tidak lama lagi akan menerima Dana Desa (Dandes) Tahap I. Hal ini menyusul telah diselesaikannya Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Empat desa tersebut adalah Desa Bungko, Tabang, Poyowa Besar I dan Moyag Todulan.
“Sampai hari ini baru empat desa yang mengajukan Ranperdes APBDes, yakni Desa Bungko, Tabang, Moyag Todulan dan Poyowa Besar I. Untuk Bungko dan Tabang sementara perbaikan atas hasil evaluasi, kemudian Moyag Todulan dan Poyowa Besar I baru masuk hari ini,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rum Mokoagow.
Menurutnya, syarat pencairan keuangan desa yang didalamnya ada Dana Desa dan ADD adalah APBDes dan itu ditetapkan dalam peraturan desa (Perdes). “Sebelum ditetapkan menjadi Perdes akan dievaluasi dulu, kemudian perbaikan atas catatan-catatan hasil evaluasi baru ditetapkan menjadi Perdes APBDes bersama BPD,” jelasnya.
Setelah Ranperdes APBDes ditetapkan menjadi Perdes APBDes, maka langsung dilakukan proses pencairan. “Itu prosedur standar bagaimana APBDes bisa berjalan seperti dalam pengelolaan keuangan daerah. Jadi terkait pencairan dana desa dan ADD tergantung masing-masing desa,” tambahnya.
(*/Mira)