KOTAMOBAGU—Pj Wali Kota Kotamobagu Abdullah Mokoginta menghadiri rapat paripurna DPRD Kotamobagu yang beragendakan pembicaraan tingkat 1 Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kotamobagu, Rabu (4/9).
Dalam sambutannya, Abdullah menjelaskan, penyusunan KUA PPAS berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Kotamobagu Tahun 2025, yang telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2024.
“Kebijakan ini berlandaskan pada RKPD Tahun 2025 yang telah ditetapkan dengan peraturan wali kota, memastikan semua prioritas pembangunan sesuai dengan perencanaan jangka panjang,” terangnya.
Ia juga menekankan bahwa RKPD 2025 telah disinkronisasikan dengan prioritas pembangunan daerah, provinsi, dan nasional.
“Tahapan sinkronisasi ini penting agar kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Kota Kotamobagu tahun 2025 dapat mendukung sasaran utama pembangunan nasional serta prioritas Provinsi Sulawesi Utara,” lanjutnya.
Selain itu, Pj. Wali Kota juga mengungkapkan tema pembangunan Kota Kotamobagu untuk tahun 2025, yaitu “Memantapkan Daya Saing Melalui Inovasi Seiring dengan Peningkatan Investasi dan Pemberdayaan Masyarakat.”
Tema tersebut menurutnya telah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kotamobagu 2005-2025, Rencana Pembangunan Daerah 2024-2026, serta prioritas pembangunan provinsi dan nasional.