Lensa.News, KOTAMOBAGU — Memasuki awal Oktober, DPRD Kota Kotamobagu terus berupaya menuntaskan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ketua Bapemperda, Anugrah Begie Gobel (ABG), mengungkapkan dari 24 Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda), enam sudah rampung, termasuk Perubahan APBD yang baru disetujui bersama antara DPRD dan Walikota.
Artinya, aku ABG, baru 25 persen hingga bulan ke-10 di tahun 2020 ini. Tiga lainnya sudah di Biro Hukum, tinggal menunggu mekanisme selanjutnya. Untuk itu, lanjut mantan Ketua PAN Kotamobagu ini, pihaknya bertekad menyelesaikan beberapa Ranperda lain.
“Khususnya berkaitan dengan Ranperda keretribusian. Yang sudah pembicaraan tingkat I adalah Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,” sampai ABG.
Sayangnya, Ranperda inisiatif Dewan itu belum bisa dibahas karena lampirannya berupa aset daerah yang bisa dipungut retribusi belum dimasukan ke Dewan oleh SKPD teknis, termasuk proyeksi sewanya.
Sudah ada rapat konsolidasi awal Januari, ungkap ABG, bersama Kanwil Kemenkum HAM sebagai Tenaga Ahli perancang Ranperda Dewan. Di akhir rapat disepakati dimasukan secepatnya aset daerah oleh SKPD demi percepatan Ranperda dan bisa dimasukan proyeksi pendapatannya di Perubahan APBD, minimal APBD 2021 kalau sudah jadi Perda.
“Tapi ternyata ‘kabal dorang’. Maka, saya minta kerjasama Pemkot untuk secepatnya memasukkan itu,” pintanya. Kalau itu bisa secepatnya dilakukan, Ranperda tuntas jadi Perda, efeknya untuk pembangunan Kotamobagu dalam hal meningkatnya PAD.
(Chong)