Pjs Walikota Mohammad Rudi Mokoginta saat memimpin apel kerja perdana di lingkup Pemkot Kotamobagu, Kamis (21/6/2018).
Lensa.News, KOTAMOBAGU – Apel kerja perdana yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu pasca libur dan cuti bersama Idul Fitri, Kamis (21/6/2018), di lapangan Boki Hotinimbang, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot, absen (alpa) dalam apel perdana tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengakui pihaknya masih mengumpulkan data soal kehadiran pegawai di semua SKPD. “Pasti ada sanksi yang diberikan kepada PNS yang tidak hadir tanpa pemberitahuan. Sanksinya pemotongan TPP atau teguran lisan,” katanya.
Sahaya menjelaskan, tidak semua PNS mengikuti apel kerja perdana. Dari jumlah 2.298 pegawai, ada 36 diantaranya yang alpa, sedangkan lainnya izin, cuti dan sedang mengikuti tugas belajar. “Yang tidak hadir itu pasti akan diberi sanksi, kecuali yang ijin, sakit, cuti atau sedang tugas belajar,” jelasnya.
Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Walikota, Muhammad Rudi Mokoginta, yang bertindak sebagai inspektur upacara mengapresiasi kehadiran pegawai pada apel kerja perdana tersebut. “Terima kasih kepada kalian semua yang sudah hadir pada apel perdana ini. Dan bagi yang tidak hadir tanpa pemberitahuan tentu akan diberikan sanksi,” katanya.
Lanjutnya, di hari pertama kerja semua pegawai wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing, terutama bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berurusan dengan pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Kesehatan dan lainnya. “Disiplin dan kinerja yang kembali seperti biasa. Kemudian pelayanan ke masyarakat harus terus ditingkatkan,” ujarnya. (guf)