Lensa.news, Kotamobagu – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang nekat mudik di tengah pandemi covid-19 akan diberikan sangsi.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Tanggal 6 April 2020, No. 41/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 36/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sande Dodo, mengatakan Pemkot Kotamobagu mendukung penuh SE Menteri PANRB tersebut. “ASN Kotamobagu tidak boleh mudik selama pandemi Covid-19. Pemkot Kotamobagu mendukung surat edaran Menteri PANRB,” Ujarnya.
Sekkot menegaskan, ada tiga kategori sanksi diberikan kepada ASN yang nekat melakukan mudik. Sanksi tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin PNS, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang hingga sanksi berat.
“Sanksi ringan, berupa teguran dari atasan secara lisan maupun tulisan. Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan sanksi berat, yaitu penundaan kenaikan pangkat, ini bisa diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun, bisa non job atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” terangnya.
Ia mengimbau kepada ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu untuk memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. “Sebagai ASN, mari kita berikan contoh yang baik bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang di luar ketentuan, tahun ini mudiknya ditunda dulu, setelah pandemi usai baru kita laksanakan mudik,” pungkasnya.
(*/Mira)