Lensa-KOTAMOBAGU- Bangunan Masjid Raya Baitul Makmur (MRBM), yang kini sedang dalam pengerjaan perampungan aman dari penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Karena GSJ (Garis Sempadan Jalan) dan GSB (Garis Sempadan Bangunan) untuk Jalan Ahmad Yani, diukur dari As jalan ke pintu utama bangunan sepanjang 18 Meter (M). Sementara, ukuran pintu utama MRBM dan badan jalan ada berkisar 50 M lebih. Makanya tidak masuk dalam penertiban,” kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-TR), Shopian Hatam, Senin (28/8/2017).
Ia menambahkan, untuk bangunan lainnya yang terpajang di depan MRBM tidak dihitung sebagai bangunan utuh. Sebab katanya, itu hanyalah sebuah teras, yang telah dijelaskan melalui aturan IMB. “Bangunan di depan MRBM itu adalah teras yang tidak ditutup dengan dinding, sudah sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) Bangunan Gedung,” ujarnya. (*)