KOTAMOBAGU—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu tegaskan masyarakat tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024 meski tidak mendapat surat undangan mencoblos.
Hal itu sebagaimana ditegaskan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Bawaslu Kotamobagu Arie Setiawan Mokodompit, Selasa (26/11).
“Surat pemberitahuan memilih bukan syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS. Pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan memilih tetap dapat mencoblos,” tegas Arie Mokodompit.
Dijelaskan Arie, untuk tetap bisa menggunakan hak pilihnya meski tak mendapat undangan, pemilih hanya perlu menunjukkan dokumen identitas yang sah.
“Dalam hal penduduk dengan hak pilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka dapat menggunakan identitas lainnya, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lain yang memuat data diri,” jelas Arie.
Diketahui, berdasarkan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
- Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.
- Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.
- Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.
Selain e-KTP, pemilih yang tidak membawa identitas tersebut dapat menggunakan dokumen lain yang memuat data seperti foto, nama lengkap, dan tanggal lahir, seperti SIM atau paspor.