Lensa.News,KOTAMOBAGU – Peserta yang lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ternyata belum sutuhnya dikatakan lulus. Ancaman digugurkannya kelulusan masih menghantui ke 232 CPNS Kota Kotamobagu.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta, Jumat (11/01/2019).
“Masih ada tahapan pemberkasan untuk keperluan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP), yang akan diajukan Pemkot Kotamobagu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nah, jika dalam pemberkasan tersebut ada Calon PNS yang tidak bisa melengkapi, maka bisa dinyatakan gagal menjadi ASN,” ucap Sahaya.
Karena menurut Sahaya, calon ASN bisa gugur karena berkas tidak sesuai. “Secara otomatis BKN akan menolak itu. Salah satu saja berkas yang sudah disyaratkan tetapi tidak lengkap, bisa saja gugur, seperti kelengkapan Ijazah, SKCK dan lainnya, ini juga sangat berpengaruh,” terangnya.
Sahaya berharap agar semua calon ASN memasukan berkas dengan teliti, sebelum dimasukan diperiksa kembali kelengkapannya dan sesuaikan dengan persyaratan yang sudah ditentukan. “Sebelum berkas dimasukan kemudian masih ada yang tidak jelas bagi calon ASN sebaiknya segera koordinasikan ke BKPP, agar terhindar dari kejanggalan berkas atau tidak lengkap. Soal pegisian dokumen kami akan berikan petunjuk, jadi berkoordinasi itu sebaiknya dilakukan sebelum berkas dimasukan,” tutupnya.(Tri)