Lensa.News, KOTAMOBAGU —Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus memacu pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Kotamobagu.
Kepala Disdukcapil Virginia Olii mengatakan, salah satu alasan dibuatnya peraturan mengenai Kartu Identitas Anak (KIA) adalah untuk memudahkan proses pendataan penduduk yang belum memasuki usia 17 tahun.
“KIA nanti berlaku dari lahir sampai nanti waktunya anak berkewajiban memiliki KTP. KIA juga memudahkan anak untuk dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri,” ujarnya
Manfaat dan tujuan pembuatan KIA antara lain sebagai berikut, seperti dikutip dari TunaiKita:
– KIA ditujukan sebagai upaya untuk memenuhi hak anak.
– KIA bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah.
– KIA bisa juga digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank.
– KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS.
– Jika terjadi masalah misal kasus meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut juga bisa menggunakan KIA untuk mengurus klaim santunan kematian.
– KIA mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian.
– Dan yang tak kalah penting adalah KIA bermanfaat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.
Saat Anda memiliki anak yang baru lahir, maka KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran saat orang tua mengurus akta kelahiran tersebut.
Berikut cara pengurusan dan syarat yang harus dipenuhi untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA).
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
3. KTP asli kedua orangtua/wali.
Sedangkan, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun dan saat ini belum memiliki KIA maka proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
3. KTP asli kedua orangtua/wali
4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.
Selain WNI, ada juga kasus jika misalnya ada anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, namun ingin mendapatkan KIA, maka syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:
1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
2. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
3. KTP elektronik asli kedua orangtua.
Setelah semua persyaratan lengkap, saatnya membuat Kartu Identitas Anak. Tapi sebelumnya, pastikan Anda mencermati dengan baik setiap panduan membuat KIA sesuai dengan Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak di bawah ini.
– Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
– Kepala Dinas kemudian menandatangani dan menerbitkan KIA
– KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan
– Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
(Ikbal)