Lensa.news, KOTAMOBAGU – Setelah 388 pelaku usaha mikro di Kota Kotamobagu menerima bantuan pemerintah untuk usaha mikro (BPUM) tahap I, pada 29 September lalu, Pemkot lewat Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM, menyatakan membuka perpanjangan pemasukan data.
BACA JUGA: Tahap I BPUM Oke, Penerima ‘Sobole Ba Cair”
“Data dapat disampaikan melalui Sangadi/Lurah setempat nanti diteruskan ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM melalui Bidang Koperasi dan UKM. Bagi yang sudah memasukkan data sebelumnya tidak lagi di masukkan,” terang Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM Meiva Najoan, SP.
Sebelumnya diberitakan, untuk Kotamobagu, dari usulan awal yang dikirimkan sebanyak 6.271 pelaku usaha. Usulan ini langsung dikirimkan pemerintah kelurahan dan desa.
Atas usulan itu, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM meneruskan ke Dinas Koperasi dan UKM propinsi Sulut. “Selanjutnya diperiksa BPKP dan terakhir oleh kementerian. Merekalah yang melakukan verifikasi final via KTP dan wawancara telpon,” papar Meiva.
Melalui proses ini, untuk Kota Kotamobagu, yang berhasil keluar datanya sebanyak 388 pelaku usaha, oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Para penerima BPUM menerima uang tunai masing-masing 2,4 juta rupiah.
Untuk diketahui, kategori usaha mikro adalah kekayaan bersih usaha di bawah 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan serta hasil penjualan tahunan di bawah 300 juta.
Di tingkat nasional, BPUM sudah masuk pada pengucuran bantuan tahap III. Sedangkan di Kota Kotamobagu baru sekali (tahap I). Dengan demikian, tahap selanjutnya prospektif dikucurkan lagi.
(Chong)