Lensa.news, Kotamobagu – Menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, terkait langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Desease 19 (Covid-19). Camat Kotamobagu Utara, Andy Dhandy Mokoginta SE, melakukan langkah kongkrit dengan mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang ada di delapan Desa dan Kelurahan se Kecamatan Kotamobagu Utara untuk menaati edaran tersebut.
“Saya menghimbau kiranya kita semua, khususnya masyarakat di wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara untuk dapat menaati surat edaran Pemerintah Kota Kotamobagu tentang pencegahan penyebaran virus corona. Ini demi menjaga kita semua, khususnya keluarga kita dari bahayanya virus itu,” imbau Andy.
Lebih lanjut ia pun meminta Lurah dan Sangadi agar proaktif dengan mensosialisasikan surat edaran tersebut ke masyarakat, dengan
menggerakkan seluruh perangkat, baik BPD, LPM, lembaga adat, pegawai syar’i, kepala dusun hingga ketua RT.
“Selain itu, sangadi dan lurah juga melakukan pengumuman melalui pengeras suara di mesjid, gereja, balai pertemuan untuk surat edaran dari Pemkot Kotamobagu. Agar masyarakat memahami pentingnya menjaga diri sendiri, istri, anak, keluarga dari bahayanya virus ini,” tegasnya.
Selain itu, Andy pun menerangkan beberapa hal yang perlu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid -19 sebagaimana isi surat edaran.
“Hal yang penting dan perlu kita lakukan untuk mencegahnya yakni dengan rajin mencuci tangan menggunakan sabun, kalau tidak penting maka jangan dulu bepergian ke luar kota, sebisa mungkin untuk menghindari kerumunan orang banyak, pertahankan imunitas tubuh agar selalu terjaga, dan tak kalah penting bagi masyarakat yang merasakan gejala Covid 19 untuk segera memeriksakan diri di Puskesmas terdekat atau rumah sakit rujukan Kota Kotamobagu,” terangnya.
Tak hanya masyarakat, para pemilik toko dan swalayan yang berada di wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara pun diimbau untuk memperhatikan kebersihan, dan memastikan pencegahan dilakukan.
“Pemilik usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan, dan juga meminta karyawannya untuk menggerakkan kebiasaan mencuci tangan. Selain itu, pemilik usaha harus menyemprotkan disinfektan baik di dalam toko mau pun di luar bangunan toko, dan terakhir untuk toilet serta rest room harus dibersihkan dengan sabun antiseptik serta memperhatikan kebersihan dengan mengangkat sampah secara periodik sekurang-kurangnya empat kali sehari,” pungkasnya.
(Mira)