Kepala Dinkes Kotamobagu, Devie Ch Lala.
Lensa.News, KOTAMOBAGU – Untuk mengantisipasi penyebaran virus Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah Kota Kotamobagu, Pemkot melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) langsung mengambil langkah untuk memutus mata rantai penyakit tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, Devie Ch Lala mengatakan, untuk mengantisipasi penyakit DBD, pihaknya telah menyurat ke lurah dan kepala desa, apabila ada warga yang terkena DBD. Selain itu dikatakannya, Dinkes juga telah melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan rumah sakit, dengan membuka pelayanan 1X24 jam.
“Jika ada laporan dari pihak rumah sakit berdasarkan asessment dari dokter dengan laboratorium, maka kami akan langsung melakukan tindakan untuk penanganan pasien DBD,” kata Devie.
Lebih lanjut ia mengatakan, selama selang waktu Januari sampai Juli 2018, kasus DBD di Kotamobagu kurang lebih 30 sampai 40 kasus. “Namun untuk data pasti belum ada, karena data itu masih di dalam program, dan tiap minggu ada laporannya,” jelasnya.
Sementara itu, untuk langkah pencegahan, pihaknya telah menyurat dan menghimbau ke lurah dan sangadi untuk pelaksanaan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN). “Karena saat ini lagi asyik masyarakat bercerita tentang fogging. Mereka mau jika ada yang sakit panas langsung dilakukan fogging. Tapi, kami dari Dinas Kesehatan bukannya tidak mau melakukan fogging, tapi ada standar operasi prosedurnya (SOP), kenapa harus di fogging dan tidak,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, untuk prosedur pelaksanaan fogging, pihaknya akan turun ke lapangan untuk pemeriksaan etidimiology di lokasi dimana pasien bertinggal, dan itu setelah ada laporan dan hasil laboratorium. “Kalaupun dalam pemeriksaan tidak ditemukannya jentik serta sarang nyamuk dan beberapa kriterianya, maka lokasi tersebut tidak layak fogging, tetapi kami menghimbau kepada masyarakat serta pemerintah desa dan kelurahan untuk melakukan PSN yaitu pemberantasan sarang nyamuk,” ungkapnya. (guf)