Lensa.News, KOTAMOBAGU— Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengimbau, kepada para kandidat calon Legislatif (Caleg) Kotamobagu yang akan melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus memiliki rekomendasi Kesbangpol.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu Irianto Mokoginta, melalui sekretaris, Hendra Makalalag menyampaikan, Aturan pemasangan Baliho dan Spanduk peserta pemilu 2019 harus mengantongi surat rekomendasi.
“Peserta pemilu harus membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Lurah dan Sangadi untuk Pemasangan APK. Dan Rekomendasi Lurah dan Sangadi tersebut, dilampirkan pada surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kesbangpol Kotamobagu bersamaan dengan Foto copy KTP Caleg bersangkutan atau Foto copy KTP penanggungjawab atau leader officer,”kata Hendra.
Lanjutnya, jumlah Caleg di Kotamobagu ada 258, namun yang mengurus rekomendasi hanya sedikit. “258 caleg di tiga dapil se Kota Kotamobagu, yang mengurus rekomendasi pemasangan APK di Kesbangpol baru 47 caleg,” jelasnya.
Ia berharap, agar terhindar dari pelarangan pemasangan APK, kiranya para caleg dapat mengurus rekomendasi yang dimaksud.
“Caleg yang belum mengurus rekomendasi pemasangan APK di Kesbangpol, kiranya segera mengurus rekomendasi yang dimaksud, agar supaya terhindar dari penertiban oleh pihak Bawaslu terkait dengan APK atau Baliho yang tidak memiliki rekomendasi dari kesbangpol,” tandasnya. (gufran)