Lensa.news, Kotamobagu – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, Virginia Olii, menghimbau kepada seluruh masyarakat, jika belum mendesak dalam kepengurusan dokumen untuk dapat menundanya dulu.
Dikatakannya, hal itu juga berdasarkan surat dari Dirjen Capil dengan Nomor : 443.1/2978/Dukcapil tertanggal 16 maret 2020 , terkait pengurusan. “Kecuali memang mendesak dan sangat diperlukan sekali,” kata Virgina, Rabu (19/03).
Selain itu kata Virginia, terhitung mulai besok, pihaknya juga sudah membuka pelayanan via WhatsApp (WA). “Kalau ada yang ingin mengurus dokumen, mulai besok bisa lewat WA. Untuk pengurusan KTP el, Kartu Keluarga, KIA, Pindah/Datang dan Update NIK, dapat mengubungi nomor WA 0813-8731-7315 / 0813-5577-4780. Sementara untuk pengurusan Akta Kelahiran, Kematian, Perwakinan dan Perceraian, dapat mengubungi nomor WhatsApp 0853-4282-2428. Nanti sampaikan keperluannya apa, dan kirim foto berkasnya lewat WA. Kalau sudah kami selesaikan, tinggal datang mengambilnya dengan membawa dokumen-dokumen itu untuk ditukar,” ujarnya.
Hal ini kata dia, untuk menghindari kontak fisik secara langsung, dan berkumpulnya masyarakat. “Jadi mulai besok, masyarkat boleh tidak datang langsung ke kantor Capil, cukup hubungi nomor WA tersebut,” terangnya.
(Mira)