Lensa.News,KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah melaporkan akun facebook Denny ‘Demo’ Mokodompit ke Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, Senin (11/3/2019) sekitar pukul 12.00 Wita.
Denny Mokodompit dilaporkan dikarenakan, Minggu (10/3/2019) kemarin telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara melalui video.
Dalam videonya tersebut, dia mengatakan bahwa Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara yang memerintahkan agar Balihonya yang dipasang di salah satu papan reklame di Kelurahan Gogagoman diturunkan karena berpengaruh terhadap pencalonan adiknya Alfian Bara.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga mengatakan bahwa video yang diunggah oleh Denny Mokodompit telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 UU ITE yang berbunyi tindak pidana pencemaran nama baik melalui Internet.
“Kemarin kami melaporkan ke Wali Kota bahwa ada video yang diunggah oleh pengguna akun facebook Denny Mokodompit ‘Demo’. Didalamnya itu ada penghinaan serta pencemaran nama baik kepada Wali Kota. Nah kami memandang, itu telah memenuhi unsur pasal 45 maupun pasal 27 UU ITE tahun 2008,” kata Rendra kepada awak media usai membuat laporan di Polres Kotamobagu.
Lanjutnya, atas dasar hal tersebut, sehingga Wali Kota memberi kuasa kepada Bagian Hukum untuk melaporkan akun facebook Denny Mokodompit ‘Demo’. “Atas dasar itu, Walikota telah memberikan kuasa kepada kami, untuk melaporkan akun Denny Mokodompit atas video yang mencemarkan serta menghina Wali Kota Kotamobagu,” ujar Rendra.
Sementara, pihak Polres Kotamobagu mengatakan, laporan dari Pemkot Kotamobagu atas akun facebook milik Denny Mokodompit telah diterima dan akan diproses lebih lanjut.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti,” kata Kepala Unit SPKT Polres Kotamobagu, Ipda Lord E Takakobi.
Diketahui, dalam melaporkan hal tersebut, Pemkot Kotamobagu telah melampirkan bukti-bukti seperti Video yang didownload, transkrip video, screenshot akun facebook.
(Tri)