Lensa.news, KOTAMOBAGU – Sesuai aturan bahwa dilarang membawa anak di bawah umur di lingkungan Rumah Dakit Umum Daerah (RSUD). Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menyiapkan Rumah Penitipan Anak (RPA).
Dengan adanya RPA tersebut, diharapkan anak-anak terhindar dari penyakit yang ada di rumah sakit. Selain itu, RPA yang disediakan ini dilengkapi dengan sarana tempat bermain anak, yang akan diawasi langsung oleh guru PAUD dan nantinya akan dikelola Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Hal ini disampaikan Kepala DP3A, Sitti Rafiqah Bora, SE. Saat diwawancarai awak media, dijelaskannya RPA ini adalah bagian dari keperdulian Pemkot terhadap anak-anak agar terhindar dari penyakit menular yang ada di lingkup rumah sakit. “Berdasarkan aturan rumah sakit anak-anak dibawah usia 13 tahun tidak diperkenankan masuk diarea rumah sakit, menggingat berbagai macam penyakit yang ada. RAP ini juga bertujuan untuk pemenuhan hak-hak anak seperti yang sudah termaktub dalam UU Pelindungan Anak, sehingga Perlindungan dan Kebutuhan Anak terpenuhi,” Terang Sitti.
lanjutnya saat ini pihak P3A sedang melakukan penataan tempat tersebut hingga siap digunakan. “Insya Allah 1-2 hari kedepan RAP ini sudah mulai beroperasi, dan semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat yang berkunjung di RSUD Kotamobagu,” Tutup Sitti.
(Mira)