Lensa.News, KOTAMOBAGU – Beredarnya isu dugaan praktek prostitusi via online yang saat ini mulai merambah wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) khususnya di Kota Kotamobagu, mulai diseriusi pihak berwenang.
Pasalnya, praktek mesum ini bisa menjadi penyakit masyarakat serta berakibat buruk pada masa depan generasi muda yang ada di Kota Kotamobagu.
Para pelaku diketahui memanfaatkan sosial media seperti Facebook, Twitter, Instagram hingga aplikasi BeeTalk untuk untuk melalukan transaksi prostitusi tersebut.
Sebelumnya Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Fernando Siahaan SIK melalui Kasubag Humas, AKP Saiful Tammu, menegaskan jika pihaknya saat ini sedang memantau dan mengawasi praktek prostitusi online. Sebab, praktek ini jelas sudah melanggar hukum dan akan ditindak tegas.
“Kita sudah lama memantau adanya dugaan praktek prostitusi melalui online. Saat ini, kita sedang melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, mengatakan pihaknya dapat melakukan pelacakan pelaku prostitusi melalui teknologi yang dikembangkan oleh sejumlah ahli IT Diskominfo.
Meski demikian kata Yani, pihaknya dapat melakukan penyelidikan jika pihak Kepolisian meminta data terkait pelaku prostitusi online yang mampu dilacak Diskominfo untuk keperluan penyelidikan.
“Harus dilaporkan ke pihak Kepolisian, sebab ini sudah melanggar hukum serta norma adat istiadat dan Agama. Jika kami dimintai data oleh Polres Kotamobagu, maka kami siap dengan tenaga ahli untuk melacak pelaku prostitusi online ini,” kata Yani.
Yani pun berharap, agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jika ada yang diketahui melanggar hukum kata Yani, harus dilaporakan segera ke pihak berwajib.
“Segera dilapor ke Polres Kotamobagu jika mendeteksi adanya dugaan prostitusi online ini. Ini sangat merusak generasi kita nanti,” pungkasnya. (gufran)