Lensa.News,KOTAMOBAGU — Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kota Kotamobagu terus digenjot, guna menjadi dasar hukum untuk pengembangan sektor kepariwisataan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotamobagu, Agung Adati mengatakan, saat ini dokumen RIPPDA dalam tahap pembahasan Pansus di DPRD Kota Kotamobagu.
“Kita berharap daerah kita segera memiliki RIPPDA sebagai dasar hukum pengembangan sektor kepariwisataan di Kota Kotamobagu,” kata Agung.
Pun, RIPPDA ini berlaku hingga tahun 2032 mendatang. Serta masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pawisata Kota Kotamobagu.
“Pentingnya sebuah daerah miliki RIPPDA, karena RIPPDA menjadi master plan dan landasan untuk perencanaan kepariwisataan dan disusun berdasarkan RDTR,” jelas Adati.
Dikatakan pula Agung, RIPPDA termasuk penentu kawasan yang masuk dalam lokasi destinasi wisata untuk pengembangan pariwisata.
“RIPPDA yang memperkuat secara hukum, selain kawasan wisata juga pengajuan atau sumber pembiayaan untuk pembangunan dalam kawasan wisata,” tambahnya.
(Tri)