KOTAMOBAGU—Dalam beberapa waktu terakhir, DPRD Kotamobagu terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Teranyar, DPRD Kotamobagu menggelar rapat pembahasan Ranperda bersama BPKD dan Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu.
Rapat pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut sudah digelar sejak bulan Agustus 2023.
Di mana, pembahasannya dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kotamobagu.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu Anugrah Begie Gobel.
“Iya, pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini sudah dimulai sejak Agustus lalu,” ujarnya, Selasa (19/9).
Di mana, pembahasan Raperda tersebut ditargetkan harus selesai dalam waktu dekat.
“Pembahasan Ranperda ini sudah harus selesai dalam waktu dekat,” singkatnya. (Adv)