Lensa,KOTAMOBAGU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat satu penyampaian sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah dan Ranperda nisiatif DPRD Kotamobagu, Jumat, (9/2/18) pukul 15.30 Wita.
Adapun sepuluh ranperda yang akan disampaikan dalam paripurna kali ini, sebagai berikut:
1.Ranperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Inisiatif DPRD)
2.Ranperda Kelembagaan Badan Pemusyawaratan Desa (Inisiatif DPRD)
3.Ranperda Pelayanan Tera dan Tera Ulang (Inisiatif DPRD)
4.Ranperda Kelembagaan Adat (Inisiatif DPRD)
5.Ranperda Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan.(Inisiatif DPRD)
6.Ranperda Penyelanggaran Kota Layak Anak (Usulan Pemkot)
7.Ranperda Perubahan atas Perda no 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Usulan Pemkot)
8..Ranperda Penyelengaraan lalulintas dan angkutan darat (Usulan Pemkot)
9.Ranperda Pengendalian dan pengawasan menara telerkomunikasi (Usulan Pemkot)
10.Ranperda Perubahan atas Perda no 11 tahun 2012 tentang pengendalian menara telekomunikasi (Usulan Pemkot).
Sampai berita ini ditayangkan, Rapat Paripurna masih berlangsung dengan tertib. Dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir. (tri)