KOTAMOBAGU—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan PLN Kotamobagu, Selasa (5/9).
Hal yang dibahas dalam RDP tersebut adalah salah satu Perusahaan yang bermitra dengan PLN di Kotamobagu.
Di mana, perusahaan dimaksud belum melampirkan lokasi usaha di Kotamobagu.
Ketua Komisi I Agus Suprijanta yang memimpin RDP tersebut mengatakan, perusahaan yang melakukan kegiatan harus ada lampiran lokasi usahanya.
“Yang namanya perusahaan-perusahaan yang ada bekerja harus jelas. NIB-nya memang cuma satu tapi dia harus jelas perusahaannya ada di mana, yang terdaftar di Kementerian,” singkatnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya sejumlah anggota dewan, Kabag Hukum, dan Dinas Pol-PP, dan Dinas PTMPTSP Kotamobagu.