KOTAMOBAGU—Hingga saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu Anugrah Begie Gobel.
“Sejak bulan Agustus 2023, DPRD Kotamobagu kerja marathon memburu waktu untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah,” ujarnya, Rabu (20/9).
Setidaknya sudah ada sembilan kali pertemuan untuk pembahasan Ranperda yang dimaksud.
“Sudah sembilan kali pertemuan, mulai dari rapat kerja, pra, hingga pembahasan,”
Hal tersebut diakuinya adalah untuk mengejar deadline, sebab Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah harus rampung sebelum penetapan APBD.
“Sebab dalam R-APBD ada target PAD, di mana PAD harus merujuk ke Ranperda Pajak dan Retribusi terbaru yang Tengah kami pacu,” pungkasnya.