Lensa.News, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu mengumumkan penyampaian surat keputusan dan berita acara pengusulan pemberhentian walikota dan wakil walikota Kotamobagu periode 2013-2018, Tatong Bara dan Jainuddin Damopolii (TB-JaDi), Rabu (15/8/2018).
Pengumuman dan penyampaian usulan tersebut, dibacakan Sekretaris DPRD Kotamobagu, Husain Mamonto, dengan merujuk berita acara penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota nomor 199/DL.03.7-DA/7174/KPU-KOT/VIII/2018 oleh Komisi Pemilihan Umum Kotamobagu. Kemudian rapat badan musyawarah DPRD Kotamobagu tanggal 7 Agustus 2018 dan rapat paripurna DPRD Kotamobagu tanggal 15 Agustus 2018. “Dengan Memutuskan, menetapkan, pertama penetapan pengusulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara dan Drs Jainuddin Damopolii periode 2013-2018. Dan Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” kata Mamonto saat membacakan berita acara.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Tatong Bara menjelang akhir masa jabatannya, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kotamobagu, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, ASN, serta seluruh masyarakat Kota Kotamobagu yang selama lima tahun selalu mendukung serta menyukseskan kegiatan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
“Saya juga sangat mengharapkan agar pimpinan DPRD, Forkopimda, ASN serta seluruh masyarakat dapat terus mendukung penuh kepada saya dan Nayodo Koerniawan sebagai walikota dan wakil walikota periode 2018-2023. Saya yakin dan percaya dengan dukungan ini, maka berbagai capaian dan prestasi yang diraih dalam lima tahun dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi kedepannya,” harapnya.
Sekedar diketahui, masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, Tatong Bara-Jainuddin Damopolli, akan berakhir pada September mendatang. (guf)