Lensa.news,KOTAMOBAGU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) atas hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu periode 2018-2022, Selasa (17/4/18) kemarin. Sebanyak 85.800 pemilih yang terinci, baik pemilih laki-laki dan pemilih perempuan.
Hal ini tertuang dalam berita acara dengan nomor 79/PL-03.1-BA/7174/KPU-Kot/IV-2018, yang ditandatangani Ketua dan empat Komisioner KPUD Kota Kotamobagu berdasarkan daftar hadir yang terlampir dan fakta Rapat Pleno terbuka terkait penetapan DPT tahun 2018 ini, yang digelar di Sekretariat KPUD Kota Kotamobagu.
Dari hasil penetapan jumlah pemilih yang tersebar di 33 Desa/Kelurahan di 4 Kecamatan, untuk pemilih baru menurut Komisioner KPUD Kotamobagu Asep Sabar, berjumlah 565.
“Pemilih Baru berjumlah 565, sedangkan untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat ada sebanyak 726 pemilih. Selain itu, perbaikan data pemilih sebanyak 6.274,” jelas Asep mengulang hasil penetapan. (Red)