Lensa.news, HUKRIM – Ditengah pandemi covid 19, dua warga Kotamobagu nekat menjalankan bisnis ilegal yang telah sekian lama tak terdengar lagi.
Judi ‘Togel’, ternyata masih ada saja yang menghabiskan uang dengan cara berjudi adu peruntungan, yaitu dengan membeli nomor dan mengharapkan imbalan uang tunai jika menang. Hal ini membuat Perwira Polisi yang berada di Kepolisian Resor Kota Kotamobagu ini geram.
Tanpa menunggu, berdasarkan laporan masyarakat, Tim Reserse Mobile (Resmob) yang dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Angga Maulana, SIK, langsung bergegas dan berhasil meringkus dua warga yang diduga adalah sebagai pelaku judi togel.
Diketahui, bahwa diduga pelaku tersebut adalah merupakan pasangan suami isri (Pasutri) warga Kelurahan Kotamobagu, Lorong Kampung Baru, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Jebolan Akpol tahun 2017 ini saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut, menurutnya, Saat dilakukan penangkapan bagi kedua warga tersebut, pihaknya juga melakukan penggeledahan pada sebuah rumah yang diduga menjadi sarang praktek judi togel.
Selain kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, uang tunai senilai Rp.40.000,- satu buah kartu ATM BCA, Handphone android jenis Oppo, serta buku rekapan angka. “Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan untuk proses lebih lanjut.” Kata Kasat Reskrim.
Diketahui 2 diduga pelaku judi jenis Togel ini yakni, Wanita SM alias Sis (24) dan Laki-laki FA alias Fan (29) adalah Pasutri. (Iqhbal)