Lensa.news, Kotamobagu – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu mengimbau warga masyarakat yang masih memegang Surat Keterangan (Suket) untuk mengantinyan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Kepala Dukcapil Virginia Olii menjelaskan, untuk penggunaan Suket sebagai pengganti KTP-el, hanya berlaku selama 6 bulan sejak dikeluarkan. “Sesuai data yang ada, sejak bulan Januari 2020 total yang mendapatkan Suket itu ada 166 warga yang belum menggantinya dengan KTP-el,” ungkapnya, Kamis (27/2/2020).
Lanjutnya, pada awal januari lalu, pihaknya sempat kehabisan stok blanko KTP-el, sehingga masyarakat yang telah melakukan perekaman, pindah atau hilang pada waktu itu, baru sebatas diberikan Suket.
“Memang awal januari kita sempat kehabisan blanko, tapi akhir Januari 2020 blanko KTP-el telah tersedia. Nah, saat ini kami lakukan perekaman untuk langsung kita cetak KTP-el nya, bisa ditunggu karena waktu pembuatannya hanya memakan waktu 5 – 10 menit dengan melampirkan fotocopy Kartu Keluarga,” jelasnya.
Untuk itu ia menghimbau masyarakat pemegang Suket agar segera mungkin menggantinya dengan KTP-el.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Kotamobagu yang saat ini baru mendapatkan Suket agar segera datang ke Disdukcapil untuk mengganti dengan KTP-el dengan membawa Suket tersebut,” imbaunya.
Diketahui, berdasarkan data dari Dukcapil Kotamobagu hingga 31 Januari 2020, jumlah wajib KTP yang sudah melakukan perekaman sebanyak 88.827 dari 91.152 atau secara persentase sebesar 97,56%.
(Mira)